SOEDIRMAN SHOOTING CLUB
KABUPATEN PURBALINGGA
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan merupakan pelengkap dari Angaran Dasar bertujuan memberikan penjelasan dan rincian dalam pelaksanaan Anggaran Dasar.
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Tujuan
Untuk mencapai tujuan organisasi, Soedirman Shooting Club melakukan upaya-upaya dan kegiatan-kegiatan antara lain:
1. Membina dan mengkordinir seluruh anggota Soedirman Shooting Club.
2. Mensosialisaikan tatacara olah raga menembak dan berburu secara teratur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan latihan secara teratur, mengadakan serta mengikuti pertandingan-pertandingan baik tingkat lokal, regional maupun nasional.
4. Membina dan melakukan hubungan dengan Pengcab Perbakin Purbalingga, Pangda Perbakin Jateng dan club-club lain dalam rangka meningkatkan pembinaan anggota.
5. Membantu Pengcab Perbakin Purbalingga dan Koni Kabupaten Purbalingga untuk mempersiapkan atlit-atlit menembak yang akan diterjunkan dalam kegiatan olah raga baik regional maupun nasional.
Pasal 2
Fungsi
- Fungsi Pembinaan Organisasi
Pembinaan organisasi dimaksud adalah membina struktur organisasi Soedirman Shooting Club.
- Fungsi Pembinaan Administrasi
Pembinaan administrasi dimaksud adalah membina administrasi secara umum yang meliputi:
a. Membina adminstrasi anggota yang menyangkut keanggotaan mulai pengangkatan dan penghentian anggota.
b. Administrasi keuangan yang meliputi penggalian sumber dana dan pengelolaanya.
c. Administrasi yang meliputi pengadaan perlengkapan, membantu pengurusan ijin penggunaan senjata api kepada para atlit.
- Fungsi Pembinaan Prestasi
Pembinaan prestasi dimaksud adalah untuk mendorong anggota menjadi atlit menembak yang berprestasi baik ditingkat regional maupun nasional dengan cara sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan latihan secara intensif.
b. Menyiapkan pelatih yang handal.
c. Membantu memberikan kemudahan pengadaan perlengkapan latihan.
- Pengadaan Dana, Sarana dan Prasarana
Pengadaan dana dilakukan sebagai berikut:
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lainnya.
Pengadaan Sarana Prasarana dilakukan cara sebagai berikut:
a. Bekerja sama dengan instansi terkait untuk penggunan lapangan Tembak.
b. Berupaya untuk membangun lapangan tembak secara swadaya.
c. Bantuan sarana dan prasarana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
- Hubungan masyarakat
Untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat dilakukan kegiatan antara lain:
a. Melakukan komunikasi dengan secara teratur dengan Pengcab, Koni Kabupaten dan club menembak lainnya untuk saling tukar informasi.
b. Mengadakan Pameran pada event-event tertentu untuk mensosialisasikan olah traga menembak.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan
Anggota Soedirman Shooting Club terdiri dari:
1. Anggota biasa, adalah warga Negara Indonesia.
2. Anggota kehormatan, adalah seseorang yang telah berjasa dalam organisasi Soedirman Shooting Club.
3. Anggota luar biasa, adalah sesorang yang bukan warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang berbadan dan berjiwa sehat.
b. Berkelakuan baik dengan keterangan polisi.
c. Warga Negara Asing, harus memiliki KIMS atau dokumen keimigrasian yang sah dengan ijin tinggal/kerja minimal 6 (enam) bulan atau merupakan perwakilan negara asing.
Pasal 5
Kehilangan keanggotaan
Keanggotaan dalam organisasi berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan pengunduran diri.
c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena melakukan tindakan yang dapat merugikan organisasi.
Pasal 6
Hak dan kewajiban anggota
Setiap anggota mempunyai hak:
1. Mengikuti setiap kegiatan Club.
2. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat organisasi.
3. Memilih dan dipilih serta dapat pembelaan organisasi.
4. Meminta penjelasan mengenai kebijakan organisasi.
5. Memakai lambang organisasi.
Setiap anggota berkewajiban:
1. Mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART SoedirmanShooting Club dan peraturan-peratran yang berlaku lainnya.
2. Aktif, tekun dan berdedikasi membantu melaksnakan kebijakan pengurus dan pelaksanaan program kerja.
3. Menjunjung tinggi dan membela nama dan kehormatan organisasi serta memperteguh kesetiakawanan.
4. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan yang ditetapkan oleh otganisasi.
Pasal 7
Susunan Organisasi
1. Pengurus dipilih dan disahkan oleh Musyawarah.
2. Masa bakti pengurus adalah 3 tahun di hitung sejak Musyawarah dilakukan.
3. Susunan pengurus sekurang kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 3 ketua bidang (Tembak sasaran, Berburu, Tembak reaksi).
4. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua, maka pergantian disahkan dalam rapat pleno.
.
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 8
Lambang
Soedirman Shooting Club berupa lingkaran dengan dengan tulisan “Soedirman Shooting Club” di bagian atas lingkaran. Gambar Panglima Besar Jenderal Soedirman di tengah lingkaran mempunyai arti untuk mengenang jasa seorang pahlawan asli dari Kabupaten Purbalingga. Gambar senapan dan pistol serta dibawahnya terdapat tulisan “Purbalingga” melukiskan kegiatan olah raga menembak di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 9
Bendera
Bendera Club menyesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PB.PERBAKIN.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan / Keputusan
Segala sesuatu yang tidak dan belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam suatu peraturan Club sepanjang tidak bertentangan dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam musyawarah Club dan berlaku sejak Club ini didirikan yaitu 19 April 2017.
SURAT KEPUTUSAN
NO. 01 /SSC /PBG/IV/2014
Dasar :
|
Hasil
musyawarah rapat anggota tanggal 19 April 2014 tentang pembentukan pengurus
organisasi Menembak
“SOEDIRMAN SHOOTING CLUB“
|
Menimbang :
|
Untuk
organisasi dapat berjalan maka dipandang perlu segera membentuk pengurus Soedirman
Shooting Club seperti yang telah disepakati dalam rapat pada tanggal 19 April
2014.
|
Memutuskan :
|
Mengangkat
untuk pertama kalinya susunan anggota pengurus Soedirman Shooting Club
seperti yang terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Kepada yang
namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini agar dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Masa
kepengurusan berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan waktu
yang telah ditetapkan yaitu 19 April 2017.
|
Demikian Surat Keputusan ini dibuat dan ditetapkan di Purbalingga pada
tanggal 19 April 2014. Apabila ada kekeliruan dikemudian hari, maka Surat Keputusan
ini akan ditinjau kembali
Purbalingga, 19 April 2014
Ketua Umum
Suparno
Purbalingga, 19 April 2014
Ketua Umum
Suparno
SUSUNAN PENGURUS
1. KETUA UMUM : SUPARNO
2. KETUA HARIAN : DAUT NGESTI WILUJENG
3. SEKRETARIS UMUM : DWIKO MULYANTO, S.Pd
4. BENDAHARA : EDI WAHYUNI, ANIQ YUNAN
5. HUMAS :APRIS S H, ANJARIANTO
6. PERLENGKAPAN :AZIF YUNAN AFSIFUDIN, ADI
7. PENDANAAN :SOHIMAN, YONO
PENGURUS BIDANG
BIDANG BERBURU
TEGUH PRIANTO
BIDANG TEMBAK TARGET
BIDANG TEMBAK TARGET
MUKTI
BIDANG TEMBAK REAKSI
BIDANG TEMBAK REAKSI
JONI LISTIYO
SEKRETARIS BIDANG
SEKRETARIS BIDANG
ANGGUN NOVAL, ANUGRAH
BENDAHARA BIDANG
BENDAHARA BIDANG
ANTOK
MAMAT
ANGGOTA
ANGGOTA
1. BUDI HARTONO
2. RISTYONO
3. ADIB YUNAN SYARIFUDIN
4. ANIQ YUNAN SHOLAHUDDIN
5. ARIYANTO
6. IMAM FUADIN
7. SUTOYO
8. TONI RIYANTO
9. WIYATIN
10. WALDY WIDIYANTO
11. SOHIMAN
12. TINGKAT BUDIANTO
13. PUJI ASTOWO
14. AZHAR UMARA ARDI
15. BEGYO RUJANTO
16. WALDIAN BANGKIT K
17. ARIYANTO
18. TEGUH SETIONO
19. AZIF YUNAN HASHNUDIN
20. IBNU WASONO
21. ERI DWI PURWONO
22. RIDO MUNANDAR
23. WIGI IRFAN HIDAYAT
24. ANJAR RIYANTO
25. SUPONO
26. ANUGRAH TRI WIBOWO
27. TONI HADI RAHMAN
28. SUHARSONO
29. SALAMUN
|
30. AMIR HASAN
31. TRIMO REJEKI
32. HARTANTO
33. TRI ANDI SATRIYA
34. SEHAT ADE SAPUTRA
35. BAGUS ADY PRASETYA
36. SUPRIYONO
37. SUMAIRTO JATMIKO
38. NANANG YULIONO
39. WARSO
40. SUTARNO
41. SLAMET TRI PAMBUDI
42. DEDI KOSWARA
43. YONO
44. TRI ANDI S
45. MEGA FATHUR RAHMAN
46. PURWANTO HANIF
47. EKO DESIANTO
48. RUJIANTO
49. SARTOPO
50. ARIF
51. WAHYUDI
|
Purbalingga, 19 April 2014
Ketua Umum
Suparno
Salam Olah Raga!!!!
SSC adalah organisasi yang mewadahi petembak-petembak se Kabupaten Purbalingga. SSC diresmikan pada tanggal 27 April 2014 oleh Ketua PERBAKIN Banyumas di Batalion 406 Candra Kusuma. Nama Soedirman Shooting Club di ambil dari nama tokoh Jenderal Besar dari Kabupaten Purbalingga yaitu Jenderal Soedirman. Ke depan Soedirman Shooting Club akan selalu eksis dan selalu mengadakan event persahabatan yang teratur guna menciptakan atlet-atlet handal di bidang menembak. Sukses untuk SSC!!!!
maaf kalo mau menjadi anggota sscpb gmna caranya
BalasHapusmohon infonya
tunggu apalagi dapetin uang jutaan rupiah
KLIK DI SINI
Berapa minimal umur untuk mengikutinya
BalasHapus